PERATURAN PENGUNDIAN
PERTANDINGAN PERSAHABATAN ANTAR KONSULTAN HUKUM
(PPAKH) XXVII
2026
- Undian untuk menentukan pertandingan dalam seluruh cabang yang dilombakan dalam PPAKH XXVI 2026 dilaksanakan pada saat Technical Meeting, hari Jumat, XX Oktober 2026.
- Undian dilaksanakan di kantor Makarim & Taira S., sUMMITMAS I, 16th & 17th floors, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62 Jakarta.
- Peserta diharapkan untuk hadir 10 menit sebelum undian dimulai.
- Undian akan dilaksanakan ketika kuorum kehadiran Peserta telah tercapai, dimana kuorum kehadiran tersebut adalah 7 Peserta.
- Pelaksanaan undian untuk seluruh cabang akan disaksikan oleh perwakilan Peserta yang hadir.
- Pelaksanaan undian dilakukan untuk seluruh cabang satu per satu hingga undian untuk seluruh cabang selesai dilakukan.
- Undian akan dilakukan secara acak dengan menggunakan aplikasi roda pengacak yang akan diakses secara daring.
- Undian akan digunakan untuk menentukan pertandingan dalam babak 12 besar, dimana tim pertama akan melawan tim kedua, tim ketiga akan melawan tim keempat, dan seterusnya. Undian diilustrasikan sebagai berikut:

- Hal-hal teknis dalam undian yang tidak diatur dalam Peraturan ini akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Peserta.