Peraturan Umum
Kompetisi dilangsungkan dengan sistem gugur yang terdiri dari: (i) babak 12 besar; (ii) babak perempat final; (iii) babak semifinal; (iv) perebutan juara 3; dan (v) babak final.
Seluruh pertandingan menggunakan peraturan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), kecuali apabila diatur lain dalam Peraturan ini, dan dipimpin oleh wasit di lapangan.
Satu pertandingan terdiri dari 2 babak yang berlangsung dalam waktu sebagai berikut:
(a) 2 × 15 menit waktu kotor (waktu dihentikan hanya pada saat ada salah satu pemain dari kedua tim yang cedera, selain itu waktu terus berjalan) untuk babak 12 besar, perempat final, semifinal, dan perebutan juara 3; dan
(b) 2 × 15 menit waktu bersih untuk babak final.
Apabila dalam waktu tersebut kedudukan berakhir seri, maka pemenang pertandingan ditentukan melalui perpanjangan waktu dengan menggunakan sistem Silver Goal, yaitu tim yang mencetak gol lebih banyak ke gawang lawan setelah salah satu babak perpanjangan waktu tersebut berakhir dinyatakan sebagai pemenang. Perpanjangan waktu berlangsung selama 2 × 5 menit waktu kotor.
Masing-masing tim mempunyai kesempatan time-out selama 1 menit, paling banyak 1 kali dalam setiap babak.
Peraturan Khusus: Pemain
Yang dapat menjadi pemain adalah Profesional dan Non-Profesional yang Diperbolehkan Bermain.
Pemain Non-Profesional yang Diperbolehkan Bermain wajib mengenakan tanda pembeda yang akan disediakan oleh Panitia pada saat pertandingan, sedangkan pemain Profesional tidak mengenakan tanda pembeda.
Masing-masing tim terdiri dari minimal 5 pemain dan maksimal 15 pemain.
Komposisi pemain dari suatu tim di lapangan adalah 5 perempuan, yang harus terdiri dari minimal 3 pemain Profesional dan maksimal 2 pemain Non-Profesional yang Diperbolehkan Bermain. Komposisi ini tetap berlaku terhadap setiap pergantian pemain yang dilakukan.
Setiap tim harus menyerahkan daftar nama pemain pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Panitia akan membagikan formulir daftar nama pemain pertandingan paling lambat 20 menit sebelum pertandingan dimulai;
(b) Masing-masing tim wajib menyerahkan kepada Panitia formulir daftar nama pemain pertandingan yang telah diisi paling lambat 10 menit sebelum pertandingan dimulai; dan
(c) Hanya pemain yang namanya tercantum dalam daftar nama pemain pertandingan tersebut yang dapat bermain dalam suatu pertandingan.
Pergantian pemain tidak dibatasi sepanjang nama pemain yang dimasukkan terdaftar dalam daftar nama pemain tim tersebut. Pemain yang telah diganti boleh atau dapat masuk kembali ke lapangan untuk bertanding.
Setiap tim yang akan melakukan pergantian pemain wajib melapor terlebih dahulu kepada Panitia, dan Panitia wajib melakukan verifikasi atas pergantian pemain yang dilakukan.
Pemain yang mendapat kartu merah dalam suatu pertandingan tidak dapat mengikuti satu pertandingan berikutnya.
Pemain yang mendapatkan 3 kartu kuning dalam 3 pertandingan tidak dapat mengikuti satu pertandingan setelahnya. Pencatatan kartu kuning dihapuskan ketika memasuki babak semifinal, sehingga kartu kuning yang telah diperoleh setiap pemain pada babak sebelumnya tidak diperhitungkan dalam kartu kuning pada babak semifinal dan setelahnya.
Apabila suatu tim melakukan pelanggaran terhadap butir 1 dalam Peraturan Khusus di atas, maka tim tersebut akan dikenakan sanksi berupa dinyatakan kalah dalam pertandingan tersebut dan karenanya didiskualifikasi dari cabang Futsal Putri.
Apabila suatu tim melakukan pelanggaran terhadap butir 4 atau butir 6. Peraturan Khusus di atas untuk pertama kali, maka tim tersebut mendapatkan hukuman berupa tim lawan mendapatkan kesempatan tendangan penalti dan tim tersebut harus segera melakukan pergantian pemain untuk memenuhi komposisi pemain yang diwajibkan.
Peraturan Khusus: WO
Sebelum dimulainya setiap pertandingan, Panitia wajib memastikan bahwa tim yang akan mengikuti pertandingan tersebut telah hadir dan memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain.
Apabila terdapat tim yang belum hadir dan/atau belum memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain untuk suatu partai, Panitia akan memberikan Waktu Tunggu.
Dalam Waktu Tunggu, Panitia wajib memanggil, menggunakan sarana pengumuman yang tersedia (jika ada), tim yang belum hadir dan/atau belum memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain tersebut dengan dengan ketentuan pemanggilan sebagai berikut:
(a) Panggilan pertama dilakukan pada saat Waktu Tunggu dimulai;
(b) Panggilan kedua dilakukan 6 menit setelah Waktu Tunggu dimulai; dan
(c) Panggilan ketiga dilakukan 12 menit setelah Waktu Tunggu dimulai.