Setiap istilah dengan huruf awal kapital dalam Peraturan Pertandingan Persahabatan Antar Konsultan Hukum (“PPAKH”) XXVII Tahun 2026 (“PPAKH XXVII”) ini (“Peraturan”) memiliki makna sebagai berikut:
“Atlet Profesional” adalah Non-Profesional yang pernah:
(i) bermain/berkarier atau tergabung dalam suatu klub atau perserikatan olahraga secara profesional;
(ii) mewakili suatu negara, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan/atau kelurahan, dalam satu atau lebih cabang yang dipertandingkan dalam PPAKH XXVII;
(iii) bertanding dalam kompetisi atau kejuaraan berskala internasional atau nasional yang diakui oleh atau terdaftar dalam institusi resmi olahraga terkait untuk satu atau lebih cabang yang dipertandingkan dalam PPAKH XXVII, baik secara tim atau individu; atau
(iv) menerima bayaran dalam bentuk apa pun atas aktivitas olahraga yang dilakukannya.
“Best of Three” adalah sistem pertandingan Best of Three (untuk cabang olahraga Tarik Tambang dan Bulu Tangkis), di mana suatu tim dinyatakan sebagai pemenang pertandingan apabila tim tersebut memenangkan 2 dari 3 partai yang dipertandingkan. Apabila tim tersebut memenangkan 2 partai pertama, maka partai 3 tidak perlu dilakukan.
“Musisi Profesional” adalah Non-Profesional yang pernah berkarier sebagai musisi, baik secara sendiri ataupun tergabung dalam suatu kelompok musisi, serta pernah mengeluarkan karya musik dalam bentuk apa pun atau menerima bayaran atas jasanya tersebut.
“Non-Profesional” adalah setiap individu yang tidak bergelar Sarjana Hukum yang dipekerjakan pada kantor hukum yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum batas maksimum penyerahan dokumen pendaftaran, yang dibuktikan dengan slip gaji pada bulan ketiga sebelum batas maksimum penyerahan dokumen pendaftaran.
“Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain” adalah Non-Profesional yang tidak pernah menjadi Atlet Profesional atau Musisi Profesional (khusus untuk Battle of the Bands) dalam cabang olahraga PPAKH XXVII di mana ia bertanding.
“Panitia” adalah panitia pelaksana PPAKH XXVII yang terdiri dari personel kantor hukum Makarim & Taira S. dan/atau PT Mahakarya Insan Persada (Roro Jonggrang Indonesia).
“Profesional” adalah setiap individu yang bergelar Sarjana Hukum (yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan/atau surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan yang berwenang) atau tidak (khusus untuk konsultan hukum perpajakan, yang dibuktikan dengan izin kuasa hukum pengadilan pajak yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan yang berwenang), antara lain advokat, partner, associate, paralegal, of counsel atau jabatan lain yang dipersamakan di kantornya masing-masing yang dipekerjakan pada kantor hukum yang bersangkutan pada saat batas maksimum penyerahan dokumen pendaftaran.
“Serve Pertama” adalah serve pertama dalam set (untuk cabang olahraga Bulu Tangkis) atau game (untuk cabang olahraga Padel) pertama suatu partai yang ditentukan setelah pelaksanaan lempar koin.
“Waktu Tunggu” adalah waktu sepanjang 15 menit yang diberikan oleh Panitia kepada setiap tim yang belum hadir dan/atau belum memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain dalam masing-masing pertandingan untuk menghadiri pertandingan dan memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain dalam pertandingan tersebut.
“WO” adalah kondisi Walk Out di mana suatu tim tidak dapat memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain hingga habisnya Waktu Tunggu, dan karenanya wajib dinyatakan kalah dalam pertandingan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Peraturan ini.