PERTANDINGAN PERSAHABATAN ANTAR KONSULTAN HUKUM XXVII

Let The Fun Begin
TUG OF WAR

Peraturan Umum

  1. Kompetisi dilangsungkan dengan sistem gugur yang terdiri dari: (i) babak 12 besar; (ii) babak perempat final; (iii) babak semifinal; (iv) perebutan juara 3; dan (v) babak final.

  2. Seluruh pertandingan dipimpin oleh 3 wasit di lapangan, di mana 1 wasit akan ditempatkan di tengah lapangan dan 2 wasit akan ditempatkan di masing-masing sudut kiri dan kanan lapangan.

  3. Setiap pertandingan terdiri dari 3 partai, dan pemenang dari setiap pertandingan ditentukan dengan sistem Best of Three.

  4. Suatu tim dinyatakan memenangkan suatu partai apabila tim tersebut berhasil menarik tali tambang sedemikian rupa sehingga titik tengah tambang dan bagian tubuh mana pun dari paling sedikit 1 orang pemain tim lawan melewati batas tengah lapangan.

  5. Dalam suatu pertandingan, pemain tarik tambang dari tim mana pun tidak diperbolehkan untuk duduk dan bagian bokong dari pemain tim mana pun tidak diperbolehkan untuk menyentuh lapangan, kecuali dalam hal pemain tersebut terjatuh atau terpeleset pada saat pertandingan berlangsung.

  6. Suatu tim akan dinyatakan kalah pada suatu partai dalam sistem Best of Three apabila dalam suatu partai terdapat 1 orang pemain dari tim tersebut yang duduk atau bokong dari pemain tersebut menyentuh lantai lapangan, dalam setiap hal, selama lebih dari 10 detik. Perhitungan 10 detik hanya dapat dilakukan oleh wasit pertandingan.

  7. Wasit pertandingan memiliki hak mutlak untuk menentukan tim yang menang dan tim yang kalah pada suatu partai dalam sistem Best of Three, baik karena memenangkan partai tersebut sesuai dengan ketentuan butir 4 di atas atau dinyatakan kalah karena melanggar ketentuan dalam butir 5 di atas.

Peraturan Khusus: Pemain

  1. Yang dapat menjadi pemain adalah Profesional.

  2. Dalam satu pertandingan, masing-masing tim terdiri dari minimal 10 pemain dan maksimal 20 pemain.

  3. Setiap tim harus menyerahkan daftar nama pemain pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut:

    (a) Panitia akan membagikan formulir daftar nama pemain pertandingan paling lambat 20 menit sebelum pertandingan dimulai;

    (b) masing-masing tim wajib menyerahkan kepada Panitia formulir daftar nama pemain pertandingan yang telah diisi paling lambat 10 menit sebelum pertandingan dimulai; dan

    (c) hanya pemain yang namanya tercantum dalam daftar nama pemain pertandingan tersebut yang dapat bermain dalam suatu pertandingan.

  4. Komposisi pemain dari suatu tim di lapangan adalah 10 pemain dengan ketentuan maksimal 6 laki-laki dan minimal 4 perempuan.

  5. Pergantian pemain pada saat partai sedang berlangsung tidak diperbolehkan.

  6. Pergantian pemain yang diperbolehkan adalah pergantian setelah selesainya suatu partai, sepanjang ketentuan komposisi pemain sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 2 Peraturan Khusus ini tetap terpenuhi.

  7. Setiap tim yang akan melakukan pergantian pemain wajib melapor terlebih dahulu kepada Panitia, dan Panitia wajib melakukan verifikasi atas pergantian pemain yang dilakukan.

  8. Setiap anggota tim disarankan memakai seragam tim yang sama, menggunakan sepatu, dan diperbolehkan menggunakan sarung tangan.

  9. Apabila suatu tim melakukan pelanggaran terhadap sebagian atau seluruh Peraturan Khusus di atas, maka tim tersebut akan dikenakan sanksi berupa dinyatakan kalah dalam pertandingan tersebut dan karenanya didiskualifikasi dari cabang Tarik Tambang.

Peraturan Khusus: WO

  1. Sebelum dimulainya setiap partai, Panitia wajib memastikan bahwa tim yang akan mengikuti partai tersebut telah hadir dan memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain.

  2. Apabila terdapat tim yang belum hadir dan/atau belum memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain untuk suatu partai, Panitia akan memberikan Waktu Tunggu.

  3. Dalam Waktu Tunggu, Panitia wajib memanggil, menggunakan sarana pengumuman yang tersedia (jika ada), tim yang belum hadir dan/atau belum memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain tersebut dengan ketentuan pemanggilan sebagai berikut:

    (a) panggilan pertama dilakukan pada saat Waktu Tunggu dimulai;

    (b) panggilan kedua dilakukan 6 menit setelah Waktu Tunggu dimulai; dan

    (c) panggilan ketiga dilakukan 12 menit setelah Waktu Tunggu dimulai.

  4. Suatu tim dinyatakan WO apabila setelah habisnya Waktu Tunggu, tim tersebut tetap tidak hadir di lapangan pertandingan atau tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain.